Peraturan dan Tata Tertib

TATA TERTIB PERPUSTAKAAN IAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG

       Untuk menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan dan kenyamanan dalam berkunjung di Perpustakaan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, maka kepada setiap pengunjung diatur tata tertib sebagai berikut :

  1. Khusus mahasiswa memakai kaos berkerah/kemeja dan khusus mahasiswi mengenakan busana muslim.
  2. Harus berpakaian bersih dan rapi serta tidak menggunakan kaos oblong, jaket/rompi/sweeter dan yang sejenisnya.
  3. Tas, map, buku cetak diletakkan pada loker yang ada dilantai 1.
  4. Harus menjaga keutuhan fasilitas yang disediakan dan menjaga kebersihan/ketenangan, tidak mencorat-coret, menyobek/merusak bahan pustaka.
  5. Tidak diperkenankan membawa koleksi perpustakaan keluar tanpa ijin petugas atau tanpa melalui prosedur peminjaman.
  6. Tidak diperkenankan memindahkan buku dari satu rak ke rak yang lain, dari satu ruangan ke ruangan yang lain.
  7. Setiap pengunjung perpustakaan belum menjadi anggota perpustakaan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang menggunakan jasa layanan penelusuran (Penelusuran quran dan hadits) harus didampingi oleh petugas.
  8. Penitipan barang/ loker di lantai 1 (kecuali barang-barang berharga), kehilangan/ kerusakan barang milik pengunjung perpustakaan di luar tanggung jawab petugas.
  9. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan merokok selama di ruang perpustakaan.
  10. Dilarang mengubah/membuang identitas buku/koleksi yang dipinjam.
  11. Dilarang meletakkan buku di rak yang tidak sesuai dengan kode klasifikasi/ kode kategori.
  12. Dilarang menyembunyikan buku koleksi di rak lain.
  13. Dilarang membawa buku-buku pribadi/ koleksi buku tendon/ buku yang dipinjam di ruang sirkulasi ke lobi.
  14. Dilarang bicara keras/ mengobrol.
  15. Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang koleksi tendon/ referensi dan sirkulasi.
  16. Setelah membaca letakkan buku di atas meja dengan rapi (ruang sirkulasi).
  17. Maksimal pengambilan buku/ skripsi/ koleksi lain dari rak 5 eksemplar.
  18. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.

 

SANKSI

  1. Keterlambatan pengembalian peminjaman koleksi bahan pustaka dikenakan denda sebesar RP 1000,-/buku/hari berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2018.
  2. Kerusakan dan kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pemakai dikenakan sanksi untuk mengganti Seharga buku yang hilang/rusak sesuai dengan judul dan pengarangnya beserta membayar denda keterlambatannya.
  3. Pemalsuan stempel perpustakaan dan identitas lain dikenai skorsing berupa larangan untuk menggunakan segala fasilitas perpustakaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membawa ke luar bahan pustaka milik IAIN SAS BABEL tanpa melalui prosedur yang berlaku dikenai sanksi berupa pencabutan hak sebagai anggota.